CIBINONG — Komisi XIII DPR RI mengungkap temuan mengejutkan terkait polemik bangunan liar di kawasan lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan hasil investigasi gabungan bersama inspektorat, ditemukan bahwa sebagian besar bangunan yang berdiri di area tersebut bukan merupakan hasil dari penggunaan APBN yang berarti bangunan tersebut bukan aset milik negara.
Hal ini dijelaskan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, bahwa dari total 13 bangunan yang diselidiki, sebanyak 10 bangunan terbukti berdiri di atas tanah yang bukan milik negara atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ada penyalahgunakan kewenangan dalam membangun bangun ini
”Berdasarkan hasil inspektorat dan hasil RDP kemarin dengan Komisi 13 serta hasil investigasi langsung di sini, pertama kita simpulkan bahwa dari 13 bangunan ini 10 itu berdiri bukan di tanah milik negara atau Kementerian Imipas,” ujar Umbu Rudi, Rabu (30/9/2026).
Ia menambahkan, pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sejumlah staf lapas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelanggaran disiplin kepegawaian berat ini terancam sanksi tegas hingga pemecatan tidak hormat.
”Menurut informasi dari pihak inspektorat bahwa mereka kan sudah menonaktifkan lima atau lebih staf lapas untuk dilakukan pemeriksaan dan sudah disimpulkan tadi bahwa terjadi pelanggaran disiplin secara kepegawaian yang akan diberi sanksi baik itu demosi, pemecatan dengan tidak terhormat. Berarti dugaan adanya penyalahgunaan wewenang itu sudah nyata ya penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi XIII menyoroti lokasi bangunan-bangunan tersebut yang berada di area bantaran sungai tanpa adanya kejelasan status perizinan. Sejumlah temuan barang di lokasi seperti pendingin ruangan, tempat tidur, hingga minuman keras turut diamankan sebagai barang bukti.
”Ya ini tanah di bantaran sungai, didirikan di sini bukan berasal dari APBN dan bukan tanah negara, khususnya adalah tanah Kementerian Imipas. Berarti terbukti bahwa ada pelanggaran di sini, ada pelaku sehingga kita simpulkan bahwa siapa yang melakukan, siapa yang memerintah, anggaran dari mana, dipergunakan untuk apa, dan untuk siapa ya?” ungkapnya.
”Kita lihat kan bukti-bukti banyak tadi ya, ada spring bed, ada kulkas, ada mainan anak-anak, ada minuman keras, nah ini siapa yang pergunakan? Gitu ya, apalagi ini masih dalam kawasan lapas,” tambahnya.
Komisi XIII DPR RI bersama pihak terkait saat ini masih mendalami rantai modus di balik pembangunan fasilitas tak berizin tersebut, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang memberi perintah.
Sebagai langkah tegas, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara (F-Partai Golkar) menjelaskan pihaknya tidak hanya melakukan peninjauan, tetapi juga mengawal langsung proses pembongkaran bangunan non-izin tersebut di lokasi.
Pembongkaran dilakukan dengan tetap menjalankan prosedur pencatatan serta penyegelan barang bukti secara ketat.
“Pembongkaran ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi fasilitas ilegal dan praktik istimewa di lapas. Kami mengawal langsung proses ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih,” kata Dewi, Rabu (30/9/2026).
Sebagai langkah antisipatif jangka panjang, Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan juga tengah menyusun road map atau peta jalan tata kelola manajemen lapas yang lebih baik agar permasalahan serupa tidak terulang kembali.


No comment