JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H., C.Li., menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan sebagai langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan hutan di Indonesia, mulai dari maraknya pembalakan liar, konflik kawasan hutan, hingga ancaman perubahan iklim.
Menurut Umbu Rudi, keberadaan regulasi kehutanan yang kuat dan adaptif menjadi kebutuhan mendesak agar hutan Indonesia tetap terjaga sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Hutan Indonesia adalah paru-paru bangsa dan sumber kehidupan jutaan masyarakat. Karena itu, diperlukan RUU Kehutanan yang mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat adat, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan,” ujar Umbu Rudi.
Ia menjelaskan, salah satu urgensi utama RUU Kehutanan adalah memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan dari berbagai ancaman, seperti pembalakan liar, perambahan, dan kebakaran hutan yang selama ini menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dan sumber daya alam dapat terus terjaga untuk generasi mendatang.
Selain itu, RUU Kehutanan juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam tata kelola sektor kehutanan. Umbu Rudi menilai perkembangan zaman dan meningkatnya kompleksitas persoalan lingkungan menuntut adanya penyempurnaan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun konflik kewenangan antar lembaga.
“Negara membutuhkan payung hukum yang jelas agar pengelolaan hutan berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.
Umbu Rudi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan. Menurutnya, pengakuan yang lebih kuat terhadap masyarakat hukum adat harus menjadi bagian penting dalam RUU Kehutanan agar pengelolaan hutan dapat dilakukan secara adil dan berkelanjutan.
Di sisi lain, RUU Kehutanan diharapkan mampu mendorong pembangunan ekonomi yang tetap memperhatikan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Kepastian regulasi diyakini dapat menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem hutan.
Lebih jauh, Umbu Rudi menegaskan bahwa hutan memiliki peran vital dalam menghadapi krisis iklim global. Sebagai penyerap karbon alami, keberadaan hutan menjadi salah satu kunci utama dalam menekan emisi gas rumah kaca dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.
“Perlindungan hutan bukan hanya soal menjaga lingkungan hari ini, tetapi juga soal menjamin kualitas hidup generasi mendatang. Karena itu, RUU Kehutanan harus mampu menjawab tantangan perubahan iklim secara nyata,” tegasnya.
Tak kalah penting, Umbu Rudi menilai RUU Kehutanan harus memperkuat instrumen penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan kehutanan. Penindakan yang lebih tegas terhadap pelaku pembalakan liar, perusakan kawasan hutan, maupun kejahatan lingkungan lainnya diperlukan untuk menciptakan efek jera sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan hutan nasional.
“RUU Kehutanan bukan sekadar revisi regulasi, tetapi menjadi fondasi untuk menjaga hutan, melindungi rakyat, dan menjamin masa depan Indonesia yang lebih berkelanjutan,” pungkasnya.


No comment