IMG 20260608 133630 1200 x 600 piksel

JAKARTA – DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) terus menyempurnakan substansi regulasi tersebut guna memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang terlibat dalam hubungan perdata lintas negara.

Penyempurnaan dilakukan dengan menyerap berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, serta para pemangku kepentingan.

Anggota Pansus RUU HPI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H., menegaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut bertujuan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap hak-hak masyarakat Indonesia dalam berbagai hubungan hukum internasional.

“Harapan kami adalah negara maksimal hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melindungi hak masyarakat. Yang saya katakan tadi adalah bagaimana hubungan hukum masyarakat Indonesia dengan masyarakat di belahan dunia manapun terlindungi hak-hak hukumnya baik dalam hukum transaksi bisnis, transaksi dagang, perjanjian dagang, perkawinan campuran, hak daripada anak-anak perkawinan campuran, terus bagaimana objek warisnya, nah itu, itu yang kita bahas.”

Pihaknya menekankan kembali bahwa langkah ini penting untuk memastikan negara hadir memberikan kepastian hukum di tengah meningkatnya interaksi masyarakat Indonesia dengan warga negara maupun badan hukum dari berbagai negara.

Menurut Umbu, RUU HPI menjadi instrumen penting untuk mengatur berbagai persoalan hukum yang selama ini sering menimbulkan ketidakpastian ketika melibatkan unsur asing.

Sebab itu, ia menegaskan bahwa dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun urusan keluarga yang bersifat lintas negara.

“Terus bagaimana pilihan hukumnya, gitu kan, pilihan pengadilan yang mengadilinya, nah ini yang kita bahas. Jadi ke depan supaya tidak ada keraguan lagi, adanya tujuan ada kepastian hukum didapat oleh masyarakat Indonesia.”

Pembahasan RUU HPI juga diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan hukum yang muncul seiring perkembangan globalisasi dan meningkatnya transaksi internasional yang melibatkan warga negara Indonesia.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *