392021

JAKARTA – Anggota DPR RI, Dr. Umbu Kabunang, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

RDPU tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan strategis, di antaranya perwakilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Kehadiran berbagai lembaga tersebut bertujuan memberikan masukan, pandangan, serta rekomendasi guna memperkuat substansi RUU yang tengah dibahas oleh DPR RI.

Dalam kesempatan itu, Dr. Umbu Kabunang menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan landasan hukum yang mampu menjawab tantangan perkembangan hubungan perdata lintas negara yang semakin kompleks di era globalisasi. Menurutnya, kehadiran Undang-Undang Hukum Perdata Internasional sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta kejelasan mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan unsur asing.

“Masukan dari para ahli, praktisi, dan lembaga terkait menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi ini. Kami ingin memastikan bahwa RUU Hukum Perdata Internasional dapat menjadi payung hukum yang kuat, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan Indonesia di tengah dinamika hubungan global yang terus berkembang,” ujar Dr. Umbu Kabunang.

Ia menambahkan, perkembangan investasi, perdagangan internasional, mobilitas warga negara, hingga kemajuan teknologi digital menuntut adanya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan hukum lintas batas negara.

RDPU ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyerap aspirasi dan pandangan dari berbagai kalangan sebelum RUU memasuki tahapan pembahasan lanjutan. Melalui proses partisipatif tersebut, DPR berharap dapat melahirkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta dunia usaha.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat BAKN, Gedung Nusantara II DPR RI tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026. Hasil dari RDPU ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU sehingga mampu menjawab berbagai persoalan hukum perdata yang memiliki unsur internasional dan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan hukum global di masa mendatang.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *