JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat imigrasi menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Di tengah berkembangnya kasus tersebut, dukungan terhadap langkah penegakan hukum KPK datang dari Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra kerja kementerian tersebut.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan KPK terhadap para oknum yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pelayanan keimigrasian.
Menurut Umbu Rudi, DPR RI selama ini telah menjalankan fungsi pengawasan secara intensif melalui berbagai instrumen, mulai dari rapat dengar pendapat (RDP) hingga pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan. Namun, ia mengakui masih terdapat ruang-ruang tertentu yang tidak dapat dijangkau oleh mekanisme pengawasan parlemen karena menjadi bagian dari rutinitas internal pelaksanaan tugas di lingkungan imigrasi.
“Fungsi pengawasan sudah berusaha maksimal kami lakukan. Namun, masih ada celah yang tidak mampu kami kontrol,” ujar Umbu Rudi, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, langkah yang diambil KPK tidak semata-mata menyasar individu yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya yang lebih besar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai tindakan KPK tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal pemerintahannya menegaskan pentingnya pembersihan birokrasi dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Presiden dalam membersihkan kementerian dan lembaga negara dari praktik-praktik yang mencederai pelayanan publik. Karena itu, kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan KPK,” katanya.
Dukungan dari DPR muncul seiring berkembangnya penyelidikan KPK terkait OTT yang digelar di Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA), baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan. Salah satu yang disebut turut diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Sejumlah pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan bermotor, uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas.
Sementara itu, penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan kasus. Tim penindakan diketahui bergerak tidak hanya di Jakarta Barat, tetapi juga ke wilayah Bali dan Jawa Barat guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi agenda pembenahan layanan keimigrasian yang selama ini menghadapi tingginya kebutuhan pelayanan bagi warga negara asing serta potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur. Publik kini menanti sejauh mana KPK mampu mengungkap konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik pengurusan izin tinggal WNA.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Hasil gelar perkara yang akan diumumkan KPK diperkirakan menjadi penentu arah pengungkapan kasus yang berpotensi membuka praktik korupsi di sektor pelayanan keimigrasian.


No comment