JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, menyetujui pengesahan UU Polri setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan yang dilakukan Komisi III DPR RI bersama pemerintah.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
Secara serempak anggota dewan menjawab, “Setuju,” yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H., C.Li. yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan dukungannya terhadap pengesahan UU Polri. Menurutnya, regulasi baru ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia sekaligus memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak warga negara.
“RUU Polri memastikan kehadiran negara untuk perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Polri yang kuat adalah Polri yang profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” ujar Umbu Rudi Kabunang.
Ia menegaskan bahwa penguatan institusi kepolisian harus berjalan seiring dengan penguatan prinsip negara hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, kebutuhan menghadirkan Polri yang semakin profesional, modern, dan adaptif menjadi penting di tengah perkembangan teknologi serta dinamika sosial yang terus berubah.
“Persetujuan terhadap UU Polri didasarkan pada kebutuhan menghadirkan institusi kepolisian yang mampu menjawab berbagai tantangan keamanan nasional. Namun penguatan kewenangan dan kapasitas kelembagaan Polri harus tetap ditempatkan dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi,” katanya.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri. Ia menjelaskan bahwa proses legislasi dilakukan melalui tahapan yang panjang dan melibatkan partisipasi publik secara luas, mulai dari akademisi, organisasi profesi, kelompok mahasiswa, hingga masyarakat sipil.
Komisi III DPR RI tercatat menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), melakukan kunjungan ke berbagai daerah, mengundang para ahli hukum, serta menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari masyarakat.
“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” ujar Habiburokhman dalam laporannya.
Dalam pembahasannya, revisi UU Polri diarahkan untuk memperkuat transformasi institusi kepolisian yang profesional, transparan, dan berintegritas. Sejumlah perubahan penting meliputi penguatan pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi informasi, jaminan netralitas anggota Polri, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan pendidikan berbasis hak asasi manusia, serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Umbu Rudi menilai perlindungan terhadap hak-hak warga negara harus menjadi prinsip fundamental dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan kepolisian.
“Negara memang memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban. Namun pada saat yang sama negara juga wajib menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia, kebebasan sipil, hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, serta perlindungan terhadap setiap warga negara tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang efektif agar setiap kewenangan yang diberikan kepada Polri dijalankan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
“Penguatan institusi kepolisian tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan ruang kebebasan warga negara. Justru harus menjadi upaya menghadirkan perlindungan hukum yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia,” lanjutnya.
Menurut legislator Fraksi Golkar tersebut, kepercayaan publik merupakan fondasi utama bagi institusi kepolisian. Kepercayaan itu hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang adil, profesional, tidak diskriminatif, dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara.
“Polri yang kuat adalah Polri yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, UU Polri harus menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memperkuat institusi kepolisian, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam negara demokrasi,” ujarnya.
Pengesahan UU Polri berlangsung di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap reformasi kepolisian. Berbagai kasus yang menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir mendorong perlunya penguatan sistem pengawasan, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Dengan disahkannya UU Polri, DPR RI berharap agenda reformasi kepolisian memasuki babak baru yang tidak hanya berfokus pada penguatan kelembagaan, tetapi juga memastikan perlindungan hak warga negara, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta terwujudnya institusi kepolisian yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas.


No comment