IMG 20260608 WA0042

“Komisi XIII DPR RI Angkat Persoalan Overkapasitas dan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan”

JAKARTA, — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar Dr. Umbu Rudi Kabunang menegaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai ruang pembinaan dan rehabilitasi. Di tengah persoalan overkapasitas narapidana serta masih terungkapnya berbagai kasus kejahatan yang dikendalikan dari balik penjara, ia mengingatkan agar lapas tidak bergeser fungsi menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya tindak pidana baru.

Dia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan sistem pemasyarakatan yang benar-benar mampu mengubah perilaku warga binaan. Menurutnya, lapas harus menjadi tempat pembentukan karakter, penguatan keterampilan hidup, serta sarana mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat sebagai warga yang produktif, mandiri, dan taat hukum.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Umbu, keberhasilan pemasyarakatan tidak diukur dari banyaknya orang yang menjalani hukuman, melainkan dari kemampuan negara mengembalikan narapidana menjadi pribadi yang sadar hukum dan mampu berkontribusi bagi masyarakat.

“Lapas harus menjadi tempat pembinaan manusia, bukan tempat lahirnya kejahatan baru. Pemasyarakatan yang berhasil adalah ketika warga binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang sadar hukum, produktif, dan bermanfaat bagi bangsa,” ujarnya.

Pernyataan itu berangkat dari keprihatinan terhadap berbagai kasus yang masih terjadi di lingkungan pemasyarakatan, mulai dari peredaran narkotika, penipuan daring, perjudian hingga aktivitas kejahatan terorganisir yang dikendalikan dari dalam lapas. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan pembinaan masih menghadapi tantangan serius. Sejalan dengan sikap yang pernah disampaikannya dalam berbagai forum pengawasan pemasyarakatan, Umbu menilai reformasi pengelolaan lapas harus dilakukan secara menyeluruh dan berorientasi pada pembinaan yang nyata.

Ia menyoroti tingginya jumlah narapidana kasus narkotika yang mencapai sekitar separuh dari total penghuni lapas. Kondisi itu, menurut dia, menciptakan kerentanan tersendiri apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan program rehabilitasi yang efektif.

Karena itu, Umbu menegaskan pentingnya memperkuat peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai ujung tombak pembimbingan dan reintegrasi sosial. Bapas, kata dia, harus menjadi instrumen pembinaan yang mampu mencegah residivisme, bukan sekadar pelengkap dalam sistem peradilan pidana.

Dalam rapat yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, memaparkan kondisi terkini lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Hingga 2 Juni 2026, jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan mencapai 272.577 orang, terdiri atas 55.998 tahanan dan 216.579 narapidana.

Sementara itu, kapasitas hunian yang tersedia hanya 146.860 orang. Artinya, tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) telah mencapai sekitar 86 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang efektif, aman, dan berorientasi pada pembinaan.

Di seluruh Indonesia saat ini terdapat 627 unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang terdiri atas lapas, rumah tahanan, balai pemasyarakatan, dan lembaga pembinaan khusus lainnya.

Bagi Komisi XIII, persoalan overkapasitas tidak dapat dipisahkan dari upaya memperbaiki kualitas pembinaan. Semakin padat hunian lapas, semakin besar pula risiko munculnya pelanggaran, peredaran barang terlarang, hingga berkembangnya jaringan kejahatan baru di dalam penjara.

Karena itu, penguatan anggaran, peningkatan kualitas sumber daya manusia, modernisasi sistem pengawasan, serta program rehabilitasi yang terukur dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Tujuannya bukan sekadar menjaga keamanan lapas, melainkan memastikan setiap warga binaan memperoleh kesempatan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.*/llt

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *