Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hugua dalam Rapat Dengar Pendapat  RDP  Komisi X20260529142721 scaled

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hugua, mendorong pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi terkait kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) guna melindungi hak cipta serta karya anak bangsa di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Hal itu disampaikan Umbu usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Rapat tersebut membahas kebijakan menghadapi dampak perkembangan AI terhadap hak cipta serta upaya optimalisasi penegakan hukum kekayaan intelektual di ekosistem digital.

“Ke depan kita harus merancang undang-undang yang mengatur bagaimana hak kekayaan intelektual, hak cipta atau karya-karya anak bangsa di segala bidang itu bisa dilindungi,” ujar Umbu.

Menurutnya, perkembangan AI telah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, seni, industri kreatif, hingga produksi konten digital.

Teknologi tersebut kini mampu menghasilkan berbagai bentuk karya secara instan, seperti tulisan, musik, desain visual, animasi, hingga analisis akademik.Umbu menilai kondisi tersebut berpotensi menggerus hak ekonomi maupun hak moral para pencipta apabila tidak diatur secara jelas melalui regulasi nasional.

Ia mencontohkan penggunaan AI generatif yang semakin luas di dunia pendidikan. Mahasiswa maupun masyarakat umum kini dapat dengan mudah memperoleh rancangan skripsi, jurnal, hingga disertasi hanya dengan memasukkan perintah tertentu ke dalam aplikasi AI.

“Nah ini perlu kita antisipasi. Peran dosen, peran anak-anak muda kita yang harusnya belajar meneliti secara langsung, jangan hanya mengetik di kecerdasan buatan dan bertanya di situ,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan Indonesia tidak boleh tertinggal dalam merespons perubahan teknologi yang berkembang sangat cepat.

Menurutnya, kerangka hukum yang ada saat ini perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan baru yang muncul akibat perkembangan AI.Umbu juga menyoroti bahwa Undang-Undang Hak Cipta saat ini masih mendefinisikan pencipta sebagai manusia.

Sementara itu, perkembangan AI telah melahirkan berbagai karya yang diproduksi melalui sistem digital maupun mesin.

“Kita perlu mendefinisikan tentang kecerdasan buatan ini. Penciptanya dalam mesin, elektronik, atau digitalisasi, nah ini perlu kita rumuskan dalam undang-undang,” jelasnya.

Ia berharap regulasi yang disusun nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para kreator dan pelaku industri kreatif, tetapi juga mampu mendorong inovasi teknologi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual karya anak bangsa.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *