URK Baleg 6 768x622 1

JAKARTA — Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H., mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Regulasi tersebut dinilai menjadi pijakan penting untuk memastikan perencanaan pembangunan nasional disusun berdasarkan data yang akurat sehingga kebijakan dan anggaran negara dapat menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih tepat dan berkeadilan.

RUU Satu Data Indonesia menjadi salah satu agenda pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tingkat I. Hasil pembahasan Panitia Kerja memuat 20 bab dan 141 pasal.

Umbu mengatakan, keberadaan regulasi Satu Data Indonesia tidak semata-mata menyangkut penyatuan data antarlembaga. Lebih jauh, regulasi itu harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional.

”Pembangunan yang tepat sasaran membutuhkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah harus mengetahui kondisi masyarakat, kebutuhan setiap daerah, serta persoalan yang harus diselesaikan agar kebijakan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat,” kata Umbu di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, persoalan yang selama ini perlu dibenahi adalah perbedaan dan ketidaksinkronan data antarinstansi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi ketepatan pemerintah dalam merancang kebijakan maupun menentukan penerima manfaat berbagai program.

Karena itu, Umbu menilai pelaksanaan UU Satu Data Indonesia harus memperkuat koordinasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintahan desa. Data yang diproduksi setiap institusi perlu memiliki standar yang jelas dan dapat digunakan bersama sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam pembahasan di Baleg, RUU Satu Data Indonesia antara lain mengatur Data Dasar Nasional sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya. Regulasi itu juga mencakup standar data, metadata, kode referensi atau data induk, serta Sistem Katalog Data Nasional.

Dari Bansos hingga Pelayanan Kesehatan

Umbu menekankan, keberhasilan Satu Data Indonesia pada akhirnya harus dirasakan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam penyaluran bantuan sosial, misalnya, basis data yang akurat diperlukan agar warga yang memenuhi persyaratan tidak terlewat, sementara bantuan tidak jatuh kepada penerima yang tidak berhak. Masyarakat, menurut Umbu, juga perlu memiliki ruang untuk mengoreksi apabila data mengenai dirinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hal serupa berlaku di sektor pendidikan. Pemerintah membutuhkan data mengenai jumlah anak usia sekolah, kebutuhan tenaga pendidik, kondisi sekolah, hingga ketersediaan fasilitas pendidikan untuk menentukan prioritas pembangunan.

Di bidang kesehatan, data yang terintegrasi dapat digunakan untuk memetakan kebutuhan tenaga medis, fasilitas kesehatan, serta persoalan kesehatan masyarakat di setiap wilayah.

”Data yang baik harus menghasilkan pelayanan yang lebih baik. Jangan sampai masyarakat kehilangan hak mendapatkan pelayanan hanya karena datanya tidak tercatat atau berbeda antara satu instansi dan instansi lainnya,” ujarnya.

Umbu menambahkan, pengelolaan data ketenagakerjaan, pertanian, perikanan, perumahan, hingga infrastruktur juga perlu diperkuat. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat menyusun program berdasarkan kebutuhan nyata sekaligus mengukur efektivitas penggunaan anggaran secara lebih terbuka.

Jangan Tinggalkan Daerah Terpencil

Bagi Umbu, implementasi UU Satu Data Indonesia juga harus mempertimbangkan ketimpangan akses dan kondisi geografis Indonesia.

Daerah terpencil, kepulauan, perbatasan, serta masyarakat yang belum memperoleh akses layanan digital secara memadai tidak boleh terabaikan hanya karena menghadapi keterbatasan dalam proses pendataan.

”Keterbatasan pendataan tidak boleh membuat kebutuhan masyarakat di daerah terpencil dan kepulauan hilang dari kebijakan nasional. Justru negara harus memastikan mereka tercatat sehingga pembangunan benar-benar menjangkau seluruh wilayah,” katanya.

Perhatian terhadap wilayah tersebut menjadi penting karena data akan semakin menentukan arah perencanaan dan distribusi program pemerintah. Karena itu, kualitas data tidak hanya bergantung pada sistem digital, tetapi juga kapasitas petugas serta ketersediaan infrastruktur pendataan hingga tingkat daerah.

Umbu mendorong pemerintah memperkuat kemampuan sumber daya manusia pengelola data, menyediakan infrastruktur yang memadai, dan memastikan proses pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan.

Perlindungan Data Pribadi

Di tengah semakin luasnya integrasi data, Umbu mengingatkan pentingnya keamanan dan perlindungan privasi masyarakat. Integrasi tidak boleh membuka ruang bagi penyalahgunaan informasi pribadi warga.

Menurut dia, pengelolaan data harus disertai mekanisme pengendalian akses, keamanan sistem, dan pembagian tanggung jawab yang jelas di antara lembaga pengelola. Pemanfaatan teknologi harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi dan penghormatan terhadap hak warga negara.

Aspek keamanan juga menjadi bagian dari pembahasan RUU Satu Data Indonesia. Baleg menyebut penyelenggaraan Satu Data Indonesia didasarkan antara lain pada asas kedaulatan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, dan kepastian hukum.

Umbu mengatakan DPR RI selanjutnya memiliki tugas mengawal implementasi undang-undang tersebut melalui fungsi pengawasan. Ukuran keberhasilan regulasi, menurut dia, bukan sekadar terbentuknya sistem dan kelembagaan baru, melainkan perubahan nyata dalam pelayanan publik.

”Keberhasilannya harus terlihat dari pelayanan publik yang semakin baik, bantuan yang semakin tepat sasaran, penggunaan anggaran yang semakin efektif, serta data masyarakat yang semakin terlindungi,” ujarnya.

Umbu berharap UU Satu Data Indonesia dapat mengakhiri persoalan fragmentasi data sekaligus memperkuat fondasi kebijakan berbasis bukti.

”UU Satu Data Indonesia harus menjadi pijakan pembangunan nasional yang terarah, tepat sasaran, berkeadilan, dan pada akhirnya berpihak pada kesejahteraan rakyat,” kata Umbu.*/llt

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *