BANDUNG – Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, mengecam keras kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat.
Umbu menegaskan negara tidak boleh memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyekapan, kekerasan, dan perampasan kemerdekaan seseorang. Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama dalam proses penegakan hukum.
“Kami mengecam keras tindakan penyekapan terhadap seorang wanita di Bandung. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang serius dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan, rasa aman, ,” kata Umbu dalam keterangannya.
“Kami mendorong Polda Jawa Barat untuk segera bertindak cepat, dalam mengusut tuntas kasus ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil bagi korban dan tegas,” ujarnya.
Di sisi lain, Polda Jawa Barat terus meningkatkan upaya pencarian terhadap Taufik Hidayat yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi bahkan menggandeng sejumlah lembaga dan institusi, mulai dari Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga perusahaan teknologi Meta untuk membantu melacak keberadaan buronan tersebut.
Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, menyatakan pengejaran terhadap Taufik Hidayat kini menjadi prioritas utama setelah status tersangka resmi ditetapkan.
“Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim sudah dibentuk semuanya,” kata Rudi Setiawan kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, tim gabungan yang diterjunkan berasal dari berbagai direktorat di lingkungan Polda Jawa Barat. Setiap tim memiliki tugas untuk menelusuri latar belakang tersangka, pola pergerakan, hingga kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Yuvita ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Korban sebelumnya dilaporkan hilang kontak dengan keluarganya selama hampir tiga tahun sejak menjalin hubungan dengan pelaku pada 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang selama berada dalam penguasaan pelaku di sebuah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polisi juga mengungkap adanya dugaan bahwa mantan istri pelaku pernah mengalami perlakuan serupa, meski tidak separah yang dialami Yuvita.
Umbu turut meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban.
“Kami juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, termasuk perlindungan keamanan, bantuan medis, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum guna memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses hukum berlangsung,” katanya.
Menurutnya, pelaku harus menerima hukuman yang berat agar menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Pelaku harus diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya serta menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” tegas Umbu.
Kasus dugaan penyekapan yang berlangsung selama bertahun-tahun ini pun kembali menyoroti pentingnya respons cepat aparat penegak hukum, penguatan sistem perlindungan korban, serta keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.


No comment