JAKARTA – Komisi XIII DPR RI mendorong penuh percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) menjadi Undang-Undang. Keberadaan payung hukum ini dinilai sangat mendesak demi menjamin kehadiran dan perlindungan negara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi berbagai sengketa hukum lintas batas negara di era globalisasi saat ini.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H., pasca-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
“RUU Hukum Perdata Internasional ini sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan kehadiran negara bagi setiap warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum lintas negara di era globalisasi,” ujar Umbu Rudi Kabunang.
Menurut legislator asal Golkar tersebut, ketiadaan regulasi HPI yang komprehensif kerap membuat posisi hukum WNI lemah saat berhadapan dengan yurisdiksi asing. RUU HPI dirancang khusus untuk memberikan kejelasan mutlak mengenai hukum negara mana yang harus berlaku, pengadilan mana yang paling berwenang mengadili serta tata cara pengakuan hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan asing.
Umbu memerinci bahwa ruang lingkup persoalan internasional yang membutuhkan kepastian hukum dari RUU ini sangat luas dan kompleks, meliputi:
- Perkawinan campuran dan sengketa perceraian lintas negara.
- Pengasuhan anak serta perebutan hak asuh anak antarnegara.
- Sengketa waris kebendaan yang melibatkan aset milik WNI di luar negeri.
- Perlindungan komprehensif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan.
- Perlindungan bagi WNI yang menjadi korban penipuan, sengketa perdata, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.
- Sengketa bisnis, kontrak dagang, dan investasi internasional.
- Kepastian dan perlindungan hukum bagi diaspora Indonesia yang menetap di luar negeri.
Soroti Fenomena Bisnis Apartemen Milik Asing Melalui Aplikasi Digital
Lebih dalam, Dr. Umbu Rudi Kabunang menyoroti fenomena krusial di dalam negeri yang menjadi salah satu pemicu mendesaknya regulasi HPI ini, yakni praktik kepemilikan dan pemanfaatan properti apartemen atau Satuan Rumah Susun (Sarusun) oleh Warga Negara Asing (WNA) di kota-kota besar seperti Jakarta.
Berdasarkan aturan hukum positif di Indonesia—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021—WNA sebenarnya dilarang memiliki properti berstatus Hak Milik.
Sesuai Asas Nasionalitas Pasal 21 UUPA, Hak Milik atas tanah dan bangunan hanya mutlak diperuntukkan bagi WNI. Orang asing atau perwakilan asing di Indonesia hanya legal diberikan Hak Pakai (HP) atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang berdiri di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai dengan batasan luas dan harga tertentu.
Namun, Umbu menyayangkan maraknya indikasi penyelewengan di lapangan, di mana fasilitas Hak Pakai properti komersial yang diberikan negara kepada ekspatriat justru disalahgunakan secara personal menjadi instrumen bisnis komersial ilegal tanpa badan hukum.
“Orang asing bisa mendapatkan Hak Pakai terhadap apartemen-apartemen. Nah, fenomena sekarang, banyak apartemen itu yang kemudian disewakan menjadi fungsi hotel melalui aplikasi-aplikasi handphone.
Akhirnya, mereka bisa menguasai apartemen-apartemen di Jakarta dengan kedok Hak Pakai tersebut untuk berbisnis ilegal,” ungkap Umbu dengan nada prihatin.
Ia menilai, fenomena ini berpotensi merugikan perekonomian negara secara masif akibat praktik “penyelundupan bisnis” dan penyesatan pajak tax evasion.
“Padahal, kita mewajibkan orang asing yang ingin berbisnis di Indonesia untuk menggunakan badan hukum resmi. Melalui modus sewa properti pribadi lewat aplikasi digital ini, mereka bisa dengan mudah menghindari kewajiban pajak. Jika ini dibiarkan, uang dari perputaran bisnis tersebut akan langsung disedot dan dikirim semua ke luar negeri tanpa masuk ke kas negara,” cecarnya.
Cegah Sengketa Internasional dan Praktik Nominee
Berdasarkan data teknis dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, pemerintah sebenarnya telah mendesain prosedur ketat bagi peralihan hak tanah orang asing, termasuk kewajiban memiliki dokumen keimigrasian resmi (Visa/Paspor/Izin Tinggal) serta pemenuhan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk validasi PPh dan BPHTB.
Pemerintah juga telah memperluas jangka waktu Hak Pakai dan memberikan insentif agar WNA tidak menggunakan jalan pintas hukum.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan sengketa pertanahan yang melibatkan unsur asing tetap tinggi akibat maraknya praktik Perjanjian Nominee atau pinjam nama WNI. Dalam praktik ilegal tersebut, WNA meminjam identitas WNI untuk dicantumkan di sertifikat tanah melalui akta di bawah tangan seolah-olah legal.
Praktik nominee ini tegas dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUPA karena melanggar Asas Kebangsaan dan asas iktikad baik.
Umbu Rudi Kabunang mengingatkan bahwa apabila sengketa keperdataan bisnis properti ilegal maupun sengketa nominee ini meledak di kemudian hari, masyarakat Indonesia kerap berada di posisi yang sangat dirugikan. Oleh karena itu, kehadiran RUU HPI diproyeksikan sebagai instrumen filtrasi hukum sekaligus benteng perlindungan warga lokal.
“Jika sengketa keperdataan lintas negara ini terjadi ke depan, jumlahnya sangat banyak. Kita harus memastikan aturan masa depan kita bisa melindungi warga negara kita sepenuhnya, mereduksi celah penyelundupan hukum, sekaligus menertibkan aturan bisnis berbasis aplikasi yang digunakan asing di wilayah kedaulatan Indonesia,” pungkas Doktor Ilmu Hukum tersebut.


No comment