Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hugua dalam Rapat Dengar Pendapat  RDP  Komisi X20260529142721 scaled

JAKARTA – Komisi XIII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang melindungi hak cipta anak bangsa dari pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hugua, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ditjen Kekayaan Intelektual di Senayan, Jakarta.

Menurut Umbu, penetrasi AI telah merambah berbagai sektor mulai dari pendidikan hingga industri kreatif. Kemampuan AI generatif dalam memproduksi karya instan berpotensi menggerus hak moral dan ekonomi para kreator jika tidak dibatasi oleh hukum nasional. Ia juga menyoroti maraknya penggunaan AI di dunia akademik yang dinilai dapat menurunkan esensi riset langsung di kalangan mahasiswa.

Saat ini, regulasi hak cipta di Indonesia masih mendefinisikan pencipta sebagai manusia, belum menyentuh karya yang dihasilkan oleh mesin atau sistem digital. Oleh karena itu, DPR mendorong pembaruan hukum, termasuk pengawasan ketat terhadap platform AI asing agar patuh pada aturan royalti lokal. Guna mematangkan aturan ini, Komisi XIII berencana menggelar FGD lanjutan untuk merumuskan batasan konkret antara karya manusia dan produk AI.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *